Kamis, 12 November 2009

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS FK-UI)




Program ini merupakan program pendidikan akademik profesional dengan lulusan yang mempunyai kualifikasi Magister (S2) bidang kedokteran dan berhak menyandang gelar Magister Kedokteran (M.Ked), dan mendapat sebutan dokter Spesialis-1 yang merupakan jenjang profesi kedua (second professional degree).

Pendidikan profesi, menurut Ketetapan Majelis Wali Amanat UI no. 003/TAP/MWA-UI/2005 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Universitas Indonesia, adalah program pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi bertujuan membentuk lulusan yang mempunyai kemampuan teori dan praktek untuk penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada keahlian tertentu sehingga sanggup memahami dan memecahkan masalah di bidang profesinya secara ilmiah, menjunjung tinggi etika ilmu dan profesi serta mengupayakan penggunaannya secara langsung dalam bentuk pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.

Kurikulum yang digunakan mengacu pada Standar Pendidikan Dokter Spesialis Indonesia yang ditetapkan Konsil Kedokteran Indonesia. Buku katalog ini dirancang untuk menggambarkan implementasi proses pendidikan sesuai standar pendidikan, meliputi isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta evaluasi proses pendidikan. Untuk menyingkat, selanjutnya PMKPDSp-1 akan disebut dengan program studi Sp-1.

Tujuan pendidikan
Menghasilkan dokter spesialis-1 yang mempunyai kompetensi akademik magister ilmu kedokteran klinik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu memberikan pelayanan kedokteran jenjang kedua (second professional degree).
Program pendidikan profesi jenjang kedua diarahkan agar lulusan memiliki:
1. kemampuan memberikan pelayanan yang bersifat spesialistik di bidang profesinya.
2. kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni yang bersifat spesialistik di bidang profesinya.
3. kemampuan memecahkan permasalahan dalam bidang profesinya melalui kegiatan penelitian dan pelayanan.
4. kemampuan melakukan analisis terhadap berbagai perkembangan di bidang profesinya.

Saat ini Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mempunyai 27 (duapuluh tujuh) program studi Sp-1 berbagai bidang (tabel 1).
Satu Program studi saat ini dalam proses penyesuaian strata dan satu Program studi dalam proses pendaftaran resmi sebagai program studi di Universitas Indonesia

Tabel 1.
Daftar program studi dokter spesialis-1, gelar/sebutan, lama pendidikan


Beban studi
Beban studi pada kurikulum pendidikan Program Magister Kedokteran Profesi Dokter Spesialis-1 untuk substansi keilmuan stratum magister berkisar antara 40-42 SKS termasuk tesis, ditambah beban studi substansi dan kegiatan keprofesian spesialis-1 sekurang-kurangnya 36 SKS.

Lama studi
Lama studi berkisar antara 6-11 semester.

Metode pembelajaran
Pelatihan keprofesian dan pendalaman keilmuan diselenggarakan mengacu pada pencapaian kompetensi yang ditetapkan oleh profesi (kolegium masing-masing). Metode yang digunakan adalah belajar aktif, dengan tekanan pelatihan keprofesian di bidang masing-masing melalui kerja praktek di RS pendidikan utama dan jejaring dengan bimbingan intensif supervisor/staf pengajar. Secara garis besar pelatihan keprofesian untuk mencapai keterampilan klinik sebagai seorang dokter spesialis-1 meliputi:
1. Tatalaksana pasien gawat darurat
2. Tatalaksana pasien rawat inap
3. Tatalaksana pasien rawat jalan
4. Berbagai keterampilan klinik spesialis:
• Tindakan penunjang diagnostik
• Tindakan penunjang terapeutik
• Tindakan bedah

Pendalaman keilmuan sebagai dasar untuk mendukung keterampilan klinik secara ilmiah diberikan secara terstruktur dan terjadwal melalui berbagai kegiatan yang meliputi:
• Kuliah
Semester I kuliah bersama Materi Dasar Umum dan Materi Dasar Khusus, diselenggarakan Fakultas.
• Presentasi kasus
Dilakukan dalam ruangan yang telah ditentukan dan dihadiri staf pengajar, narasumber di departemen terkait, kemudian dibahas dari beberapa aspek.
• Diskusi / assessment kasus elektif
Dilakukan selama pelatihan keprofesian mencakup diskusi pasien, permasalahan yang ada, dan rencana selanjutnya.
• Diskusi / assessment rawat jalan
Dilakukan selama pelatihan keprofesian di poliklinik
• Pembacaan jurnal
Dilakukan pembacaan jurnal kedokteran terbaru di masing-masing divisi dan didiskusikan dalam kelompok terbatas di ruang yang ditentukan.
• Referat
Pembacaan referat dilaksanakan sesuai rotasi atau pertengahan semester dan akhir semester sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
• Laporan jaga
Sebagai bentuk evaluasi terhadap kegiatan jaga yang dilakukan peserta program.
• Laporan operasi (program studi Sp-1 yang melakukan operasi)
Sebagai bentuk evaluasi kegiatan operasi yang dilakukan peserta program.
• Laporan Kematian
Dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian penderita dan membahas berbagai hal mengenai kasusnya.
• Penyusunan sari pustaka dan usulan penelitian
• Melakukan penelitian secara mandiri
• Tesis
Karya ilmiah yang dibuat harus dipublikasikan dalam jurnal kedokteran.

Evaluasi hasil pendidikan
Evaluasi dilakukan terjadwal dan berkesinambungan (continuous assessment), meliputi ujian kognitif (keilmuan) dan ujian praktek (keprofesian). Evaluasi akhir dilakukan melalui Ujian Nasional (National Board of Examination) yang dikoordinasi Kolegium masing-masing.

Predikat kelulusan
Predikat Kelulusan Program Magister Kedokteran Profesi Dokter Spesialis-1 terdiri atas:
a. Memuaskan
b. Sangat memuaskan
c. Cum laude

Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar penentuan predikat kelulusan Program Magister Kedokteran Profesi Dokter Spesialis-1 adalah:
a. 2,75 s.d. 3,40 : Memuaskan
b. 3,41 s.d. 3,70 : Sangat Memuaskan
c. 3,71 s.d. 4,00 : Cum laude

Putus studi
Peserta Program Magister Kedokteran Profesi Dokter Spesialis-1 dinyatakan putus studi, apabila:
• Dalam keadaan sesuatu dan lain hal tidak dapat melanjutkan kegiatan akademik disebabkan oleh masalah administrasi dan/ atau evaluasi akademik (diputuskan oleh Rektor atas usul Pimpinan Fakultas/ Program Pascasarjana.
• Tidak melaksanakan registrasi administrasi dan atau registrasi akademik 2 (dua) semester berturut-turut.
• Pada evaluasi 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari sekurang kurangnya 18 (delapan belas) SKS terbaik (mata kuliah yang memiliki nilai minimal C)
• Pada evaluasi akhir masa studi tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari beban studi yang dipersyaratkan, dengan nilai terendah C.
(Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia No: 478/SK/R/UI/2004 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa Universitas Indonesia)

Fasilitas
FKUI mempunyai fasilitas perpustakaan buka 24 jam dan setiap program studi memiliki perpustakaan sesuai dengan divisi yang ada disertai buku-buku dalam rangka pencapaian kompetensi. Seluruh departemen mempunyai akses internet langsung disertai WiFi, ruang kuliah dengan peralatan audiovisual, ruang diskusi, administrasi dan sistem rekam medik.

Persyaratan dan Tata Cara Seleksi Masuk Calon PesertaNorma Kebijakan Senat Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia No. 004/SAF/FKUI/2006 menyatakan bahwa Program Pendidikan Magister Kedokteran Profesi Dokter Spesialis-1 merupakan program lanjut yang dapat diikuti oleh lulusan Program Pendidikan Profesi Dokter Umum yang pola pelaksanaannya mengharuskan pencapaian kualifikasi magister kedokteran sesuai dengan pilihan bidang ilmu profesi dokter spesialis-1. Berikut ini persyaratan dan tata cara seleksi masuk calon peserta program.

General Information
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs http://penerimaan.ui.ac.id
Pilihan Program Studi dan persyaratan dapat dilihat di situs penerimaan UI

Informasi lebih lanjut:
Gedung Pelayanan Mahasiswa Terpadu Pusat Administrasi Universitas
Tel : (021) 78841818, 7867222 ext 100022, 3296 3665, 3296 3655, 7864126
fax: (021) 727 0158
email: penerimaan@ui.ac.id
atau
Bagian Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran UI
tel : (021) 3160433, 31930373
fax : (021) 3157288

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.