Hal ini didasarkan atas sabda Rasulullah SAW;
''Siapa yang berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia telah berpuasa sepanjang tahun'' (HR. Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud).
Ulama fikih membahas, apakah puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal harus dimulai pada tanggal 2 Syawal atau tidak, haruskah berurut-urut atau tidak.
Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa pelaksanaannya dimulai sejak hari kedua Syawal dan dikerjakan secara berturut-turut lebih afdhol.
Akan tetapi menurut Yusuf al-Qardawi, puasa tersebut tidak harus dilaksanakan mulai pada hari kedua Syawal, boleh di pertengahan Syawal atau menjelang akhir bulan Syawal, boleh pula tidak berurut-urut selama 6 hari langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.