Jumat, 25 Desember 2009

Puasa Sunnah pada bulan Haram (Suci) / Syahrul-Haram

Puasa Sunnah yang dilaksanakan pada bulan Dzulqoidah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab.
Keempat bulan ini merupakan bulan-bulan yang diistimewakan Allah SWT, sesuai dengan firman-Nya dalam QS. At-Taubah (9) : 36 = "Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, dan diantaranya terdapat 4 bulan haram (suci)"

Keempat bulan ini dinamakan dengan Asyhur Al-Hurum, karena pada bulan-bulan tersebut dilarang untuk berperang. Puasa pada bulan-bulan haram ini dianjurkan berdasarkan sebuah hadist dari Mujibah al-Bahiliyah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majjah dan Imam an-Nasa'i.

Puasa yang paling Afdhol adalah diantara keempat bulan tersebut adalah bulan Muharam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW; "Puasa yang lebih Afdhol setelah Puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharam, dan Sholat yang lebih Afdhol dari Sholat fardu adalah Sholat malam (Tahajud)." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.