Kamis, 24 Desember 2009

Anak Indonesia Belum Bebas dari Asap Rokok

Anak-anak pun tak luput dari serangan promosi industri rokok. Demikian hasil riset kuantitatif tentang persepsi dan perilaku merokok di kalangan perempuan muda yang dilakukan KuIS (Koalisi untuk Indonesia Sehat) pada 3.040 responden perempuan muda pada akhir tahun 2007.

Data membuktikan bahwa tidak kurang dari 70% responden ternyata terpapar promosi rokok pada kegiatan olah raga, konser musik, maupun acara di sekolahnya. Bahkan, lebih dari 10% responden usia 13-15 tahun dan 14.5% responden usia 16-19 tahun mengaku pernah ditawari sample rokok secara gratis dalam kegiatan promosi.

Kenyataan ini patut disayangkan mengingat pembagian sample gratis produk tembakau dilarang dalam peraturan yang ada (PP No.19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan). “Salah satu tantangan adalah penegakan hukum yang belum optimal dan kurangnya perlindungan kepada anak terhadap asap rokok,” ujar Firman Lubis, Ketua Dewan Eksekutif KuIS. Meskipun Pemerintah telah mengesahkan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan yang melarang anak-anak merokok.

Lebih memprihatinkan lagi, para perokok biasanya kurang peduli apakah di sekitarnya ada anak-anak ataukah tidak. Akibatnya, anak-anak bukan hanya menjumpai kepulan rokok di tempat umum, tapi banyak di antara mereka yang terpapar asap rokok di rumahnya. Hasil riset KuIS membuktikan 51.67% responden usia 13-15 tahun kadang-kadang mendapati orang lain merokok di rumahnya, padahal saat itu mereka sedang berada di rumah. Bahkan terdapat 26.13% anak yang menyatakan ‘sering’ menjumpai orang lain merokok di rumahnya. Tenyata membebaskan anak Indonesia dari asap rokok masih menjadi mimpi.

Menurut Firman Lubis kepedulian semua orang dewasa terhadap dampak asap rokok pada anak akan bisa membantu menyelamatkan fungsi otak dan kesehatan anak-anak, serta menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosialnya secara utuh.”Karena itu, KuIS mengajak pemerintah, akademisi, pihak swasta, LSM, media massa, praktisi yang peduli terhadap masalah ini mencari solusi bersama tentang cara yang mungkin dilakukan dan efektif untuk melindungi anak Indonesia dari bahaya rokok,” ujar Firman.

http://www.majalah-farmacia.com/rubrik/one_finenews.asp?IDNews=106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.