Para perokok mulai kini harus mulai berhti-hati. Paslnya, merokok di sembarang tempat dan menyebarkan asap rokok ke lingkungan, kini dianggap sebagai tindakan asosial serta bisa digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Merokok merupakan suatu pilihan, tapi bernafas, terutama menghirup udara bersih, adalah kebutuhan semua manusia di dunia. Oleh karena itu, para perokok diharapkan bisa menghormati hak asasi orang lain di sekitarnya yang tidak merokok.
Pertimbangan di atas mendorong Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Smoke-Free Environment atau Lingkungan Bebas Asap Rokok sebagai tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2007, yang dirayakan setiap tanggal 31 Mei ini. Merokok membahayakan perokok, dan terlebih lagi, asap rokok membahayakan bukan perokok. Tidak saja karena satu perokok bisa membahayakan banyak bukan perokok di sekitarnya, namun juga karena pada umumnya sensitivitas reaksi kesehatan mereka lebih tinggi dibanding kaum perokok, sehingga lebih rentan terhadap gangguan kesehatan karena asap rokok.
Mainstream smoke atau asap yang dihisap perokok, besarnya hanya 4% padahal asap rokok yang dikeluarkan rokok terbakar saat tak dihisap (sidestream smoke) besarnya 96% dari total masa pembakaran rokok. Sidestream smoke lebih berbahaya bagi kesehatan daripada asap mainstream karena terbakar pada suhu tinggi dan tanpa saringan, lepas ke udara. Asap sidestream juga mengandung lebih banyak zat berbahaya daripada asap mainstream yang dihirup perokok.
Campuran dua jenis asap di atas disebut second-hand smoke atau Environmental Tobacco Smoke (ETS). Paparan terhadap ETS disebut merokok pasif (passive smoking) atau involuntary smoking yang dapat dikatakan terpaksa merokok. Kegiatan merokok tidak saja menyebarkan asap ke udara tapi juga partikel-partikel non-asap. Anggota masyarakat tidak seharusnya menghisap asap rokok, tetapi seringkali mereka tidak mengetahui bahwa mereka menghisap partikel-partikel rokok non-asap yang tertinggal di udara dan terus dipancarkan alat pengatur udara. Padahal partikel-partikel ini sama merugikannya bagi kesehatan manusia.
Sumber asap rokok di dalam ruangan (indoor) lebih membahayakan daripada di luar ruangan (outdoor) karena sebagian besar orang menghabiskan 60%-90% waktunya selama satu hari penuh (24 jam) di dalam ruangan. Dalam asap rokok terdapat sesedikitnya 30 jenis polutan. Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan bahwa asap rokok mengandung sekitar 60 zat penyebab kanker. Jadi, perokok secara tak langsung telah menyudutkan kaum bukan merokok, memaksa mereka menanggung akibat yang sama dengan perokok.
Paparan asap rokok bisa didapatkan dari berbagai tempat, seperti di kantor, alat transportasi umum, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan banyak lagi. WHO memperkirakan sekitar 50% anak-anak di seluruh dunia terpolusi asap rokok di rumah mereka.
Populasi yang rentan terhadap asap rokok adalah anak-anak, karena mereka menghirup udara lebih sering daripada orang dewasa. Organ anak-anak masih lemah sehingga rentan terhadap gangguan dan masih berkembang sehingga jika terkena dampak buruk maka perkembangan organnya pun tidak sesuai dengan semestinya.
Lembaga Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) memperkirakan, setiap tahun merokok pasif menyebabkan 150.000-300.000 infeksi saluran pernafasan bawah pada anak-anak di bawah usia 18 bulan, mengakibatkan 7.500-15.000 anak-anak tersebut dirawat di rumah sakit, terutama karena gangguan organ pernafasan. Berbagai gangguan kesehatan pada anak bisa dipicu oleh asap rokok.
Menurut ahli kedokteran anak dalam jurnal Pediatrics, tidak ada data yang mengindikasikan bahwa rendahnya tingkat paparan asap rokok dapat dianggap tidak membahayakan kesehatan seseorang. Dampak asap rokok pada anak-anak bisa bervariasi, jadi tidak dapat ditentukan ambang aman asap rokok di suatu lingkungan. Tidak terkena asap rokok adalah cara paling baik menghindari risiko masalah kesehatan karena asap rokok.
Asap rokok juga membahayakan janin, mengganggu perkembangan janin dalam kandungan wanita hamil. Wanita hamil yang merokok pasif biasanya melahirkan bayi yang berberat badan rendah atau cacat karena tidak sempurnanya pembentukan dan perkembangan janin. Dalam sebuah penelitian di Inggris, terbukti adanya hubungan antara ibu-ibu yang merokok pasif dengan kematian anak yang mendadak. Anak-anak yang orang tuanya merokok umumnya sering batuk, berdahak, dan bersin-bersin. Meskipun tampak ringan, gangguan kesehatan ini menghambat kegiatan anak-anak.
Kaum usia lanjut, serta mereka yang mengidap asma serta gangguan jantung, juga sangat rentan terhadap asap rokok. Dampak umum ETS yang segera adalah iritasi mata, hidung dan tenggorokan, sakit kepala, gejala-gejala mirip asma, serta menurunnya kinerja. ETS juga berhubungan dengan timbulnya gangguan bronkitis, radang paru dan asma.
30 menit paparan asap rokok cukup untuk memperkecil aliran darah ke jantung, mengakibatkan perubahan akut fungsi jantung dan penurunan rata-rata detak jantung, sehingga meningkatkan risiko terkena penyakit jantung. Paparan asap rokok dalam sekejap waktupun dapat menyebabkan melengketnya keping darah sehingga menghambat peredaran darah, yang jika menggumpal dapat menyebabkan serangan jantung. Di Inggris, diperkirakan sekitar 1/5 dari total kematian kaum pekerja (20-64 tahun) disebabkan asap rokok di lingkungan kerja.
Penyebaran asap rokok di kantor apalagi secara terus menerus dapat meningkatkan jumlah hari tidak masuk kerja (absentisme), menurunkan produktivitas, mempersingkat usia kerja karena penyakit, meningkatkan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan perorangan atau perusahaan, meningkatkan biaya kebersihan kantor, memperbesar risiko terhadap kerusakan karena asap dan api.
Berapa besar asap rokok yang dihirup di setiap tempat tentu bervariasi, tergantung jumlah perokok, rokok yang dihisap, ukuran ruang dan jenis ventilasi. Maka, sulit menentukan akibatnya secara terpisah-pisah. Selama ini, masyarakat merasa cukup aman dengan pemisahan area merokok dengan area bebas kegiatan merokok, padahal area terakhir ini tidak berarti pembebasan penuh dari asap rokok dan dampaknya. Pemisahan ruang tanpa pemisahan pengatur udara tidak berpengaruh banyak pada pembebasan ruangan bebas kegiatan merokok dari asap rokok.
Lebih jauh lagi, dari berbagai penelitian disimpulkan bahwa teknologi ventilasi atau penyaringan udara yang ada saat ini, belum ada yang mampu menghilangkan sepenuhnya asap rokok atau sisa asap rokok dari suatu ruangan. Jadi, tidak memperkenankan merokok dalam ruangan (indoor) ataupun di lingkungan publik, dianggap berbagai ahli memang merupakan satu-satunya cara jitu membebaskan lingkungan ruangan dari dampak asap rokok.
Karenanya, Departemen Kesehatan sangat menghargai Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, pengusaha, dan berbagai kalangan yang telah berusaha menerapkan kawasan tanpa asap rokok. Pesantren Langitan mengharuskan para santri untuk tidak merokok, terutama di lingkungan pesantren. Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta, serta Pemerintah Kota Bogor DAN Cirebon telah menerapkan larangan merokok di tempat-tempat umum dan keharusan area publik menyediakan ruang khusus merokok.
Dusun Bone-Bone di Enrekang, 5 jam berkendaraan mobil dari Makassar, Sulawesi Selatan lebih hebat lagi. Kepala Dusun berpenduduk 542 jiwa ini berinisiatif menjadikan seluruh bagian dusunnya sebagai kawasan tidak merokok. Inisiatif ini dipicu oleh adanya warga dusun yang pulang kampung karena sakit paru-paru kronis yang diakibatkan menghirup asap rokok di tempat kerjanya. Pertanyaan yang menggelayuti Pak Idris saat itu,"Kalau perokok pasif saja bisa terkena penyakit, apalagi yang merokok, ya?" Maka ditetapkanlah aturan untuk tidak merokok di Bone-Bone. Untuk secara langsung menyampaikan terima kasih atas partisipasi mandirinya menyehatkan masyarakat, Depkes mengundang Kepala Dusun Bone-Bone untuk menerima penghargaan di Jakarta.
Pertanyaan lanjutan bagi warga kota, kalau masyarakat desa yang masih bisa menghirup udara luar yang bersih saja, keberatan mencemari lingkungannya dengan asap rokok, mestinya masyarakat kota bisa memperkecil polutan yang dihirupnya lewat pembebasan asap rokok di lingkungan dalam ruangan. Setidaknya dimulai dari rumah dan tempat kerja, melindungi anak-anak dan teman kerja kita. Memberikan kepada orang-orang tercinta kita, salah satu hak asasi mereka: pilihan untuk mengirup udara bebas dari asap rokok.
Sumber : www.depkes.go.id
http://www.majalah-farmacia.com/rubrik/one_finenews.asp?IDNews=34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.